Sahabat Dua Muda

outsourcing_dalam_undang_undang_ketenagakerjaan

Outsourcing Karyawan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan

Apa Itu Outsourcing Menurut Undang-Undang?

Outsourcing karyawan adalah sistem kerja di mana perusahaan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga atau vendor. Menurut Pasal 64 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, outsourcing dilakukan agar perusahaan bisa fokus pada bisnis inti. Pihak ketiga inilah yang merekrut, mengelola, dan membayar gaji karyawan.

Dengan kata lain, perusahaan pengguna jasa outsourcing tidak berhubungan langsung dengan karyawan, melainkan melalui vendor. Sistem ini sering dipilih karena dinilai lebih efisien, fleksibel, dan dapat mengurangi beban administratif. Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa outsourcing adalah PT Sahabat Dua Muda, yang berkomitmen memberikan layanan tenaga kerja profesional dengan manajemen SDM yang transparan.

Berikut penjelasan lengkap Outsourcing Karyawan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Outsourcing_Karyawan_dalam_Undang_Undang_Ketenagakerjaan

Landasan Hukum Outsourcing di Indonesia

Selain Pasal 64 UU No. 13 Tahun 2003, aturan mengenai outsourcing juga diatur lebih detail dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Aturan ini menegaskan:

  • Jenis pekerjaan outsourcing hanya boleh untuk pekerjaan penunjang, bukan pekerjaan inti.
  • Hubungan kerja harus dibuat secara tertulis dalam bentuk perjanjian kerja.
  • Perlindungan hak pekerja seperti upah, BPJS, dan tunjangan tetap menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berusaha menyeimbangkan kebutuhan perusahaan untuk efisiensi dengan perlindungan hak pekerja. Vendor terpercaya seperti PT Sahabat Dua Muda memastikan seluruh ketentuan hukum ini dijalankan demi kenyamanan klien dan karyawan.

Hak dan Kewajiban Karyawan Outsourcing

Banyak pekerja masih ragu dengan sistem outsourcing karena khawatir haknya tidak terpenuhi. Padahal, jika sesuai aturan, karyawan outsourcing tetap memiliki hak yang sama seperti pekerja tetap. Beberapa di antaranya adalah:

  • Mendapatkan gaji sesuai UMR/UMK yang berlaku di wilayah kerja.
  • Jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan (BPJS).
  • Hak cuti, lembur, dan THR.
  • Kepastian kontrak kerja sesuai perjanjian yang disepakati.

Di perusahaan outsourcing yang profesional seperti PT Sahabat Dua Muda, hak-hak tersebut dipastikan terlindungi sehingga pekerja merasa aman dan perusahaan pengguna jasa tetap mendapatkan tenaga kerja yang kompeten.

Kelebihan dan Kekurangan Outsourcing

Sistem outsourcing memiliki sisi positif maupun negatif.

Kelebihan:

  • Perusahaan bisa fokus pada core business.
  • Proses rekrutmen lebih cepat.
  • Efisiensi biaya dan administrasi.
  • Dengan vendor berpengalaman seperti PT Sahabat Dua Muda, risiko manajemen SDM bisa diminimalisasi.

Kekurangan:

  • Pekerja sering merasa kurang memiliki ikatan dengan perusahaan pengguna jasa.
  • Potensi kontrak jangka pendek membuat rasa aman berkurang.
  • Jika vendor tidak kredibel, hak pekerja bisa terabaikan.

Kesimpulan

Berikut kesimpulan Outsourcing Karyawan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Outsourcing karyawan diatur jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia. Selama dilaksanakan sesuai aturan, sistem ini bisa menguntungkan kedua belah pihak: perusahaan lebih efisien, sementara pekerja tetap mendapatkan haknya.

Memilih vendor outsourcing yang profesional adalah langkah penting. PT Sahabat Dua Muda hadir sebagai mitra strategis perusahaan dalam menyediakan tenaga kerja yang andal, efisien, dan sesuai regulasi. Dengan begitu, perusahaan bisa lebih fokus pada pengembangan bisnis tanpa mengabaikan kesejahteraan pekerja.

Bagikan

Anda yakin akan mengunduh aplikasi?