Dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia, istilah PKWT dan PKWTT sering muncul dalam proses rekrutmen. Namun, masih banyak pekerja maupun perusahaan yang belum benar-benar memahami perbedaan kontrak PKWT dan PKWTT sesuai undang-undang. Padahal, pemahaman ini penting agar tidak terjadi kesalahan yang berujung masalah hukum.
Oleh karena itu, artikel ini akan membahas perbedaan PKWT dan PKWTT secara jelas, singkat, dan sesuai regulasi terbaru.
Pengertian PKWT dan PKWTT
Apa Itu PKWT?
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah jenis kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu. Biasanya, PKWT digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, musiman, atau berbasis proyek.
Selain itu, PKWT wajib dibuat secara tertulis dan tidak boleh diterapkan pada pekerjaan yang bersifat tetap.
Apa Itu PKWTT?
Berbeda dengan PKWT, PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah kontrak kerja tanpa batas waktu atau yang biasa dikenal sebagai karyawan tetap. Jenis kontrak ini digunakan untuk pekerjaan inti dan berkelanjutan dalam perusahaan.
Dengan kata lain, PKWTT memberikan stabilitas kerja yang lebih tinggi bagi karyawan.
Perbedaan PKWT dan PKWTT Berdasarkan UU
Berapa Lama Durasi dan Kepastian Kerja?
PKWT memiliki batas maksimal 5 tahun termasuk perpanjangan, sesuai UU Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021. Sementara itu, PKWTT tidak memiliki batas waktu selama hubungan kerja masih berjalan.
Bagaimana Hak Karyawan?
Pada PKWT, karyawan tidak berhak atas pesangon PHK, tetapi wajib mendapatkan uang kompensasi saat kontrak berakhir. Sebaliknya, karyawan PKWTT berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak jika terjadi PHK.
Masa Percobaan
PKWT tidak boleh memiliki masa percobaan, sedangkan PKWTT diperbolehkan masa percobaan maksimal 3 bulan.
Bagaimana Perbedaan PKWT dan PKWTT Secara Sederhana?
Ringkasan Cepat
- PKWT: kontrak, ada batas waktu, ada kompensasi akhir
- PKWTT: karyawan tetap, tanpa batas waktu, ada pesangon PHK
Dengan memahami perbedaan ini, perusahaan dapat menentukan jenis kontrak yang tepat, sementara pekerja bisa lebih sadar akan hak dan kewajibannya.
Kesimpulan
Secara ringkas, perbedaan kontrak PKWT dan PKWTT terletak pada jangka waktu kerja, jenis pekerjaan, serta hak dan kewajiban karyawan. Kesalahan dalam menentukan jenis kontrak kerja tidak hanya berpotensi menimbulkan masalah administratif, tetapi juga dapat berujung pada risiko hukum ketenagakerjaan bagi perusahaan. Bahkan, penerapan PKWT yang tidak sesuai aturan dapat menyebabkan status karyawan berubah menjadi PKWTT secara hukum.
Oleh karena itu, agar perusahaan tidak repot mengelola kontrak kerja, kepatuhan regulasi ketenagakerjaan, hingga manajemen manpower, bekerja sama dengan jasa outsourcing dan manajemen tenaga kerja profesional menjadi solusi yang lebih efisien. PT Sahabat Dua Muda hadir sebagai penyedia jasa manajemen manpower yang membantu perusahaan memastikan sistem kerja PKWT dan PKWTT berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan dukungan tim berpengalaman dan proses yang terstruktur, perusahaan dapat lebih fokus pada produktivitas, efisiensi biaya, dan pengembangan bisnis, sementara pengelolaan sumber daya manusia ditangani secara aman, legal, dan terpercaya.



